Nama: HERU
No/Wa: +62 813-3256-7869
Konsumen dan PSK Prostitusi Online Bisa Dijerat UU ITE
Pasal 27 (1) UU ITE melarang setiap orang melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dalam konteks hukum yang hidup dalam masyarakat, kegiatan prostitusi adalah kegiatan yang tercela, kegiatan yang melanggar norma, dan kegiatan yang tidak patut. Oleh karena itu, kegiatan ini tidak saja bertentangan dengan jiwa bangsa tetapi juga bertentangan harkat martabat manusia. Pandangan ini sejalan pandangan RUU-KUHP.
RUU KUHP juga memperhatikan hukum yang hidup di dalam masyarakat, sehingga perbuatan-perbuatan yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat digolongkan sebagai perbuatan yang melawan hukum. (***)
Berikut adalah salah satu contoh pelaku atau pengguna jasa prostitusi online:

Untuk penyelesaian permasalahan ini bisa menghubungi admin yang bertugas yang memberikan info
Bagikan ini:
TwitterFacebook
Ditulis olehVIRALMEDIA 9 Oktober 2023Diposkan pada 10 OKTOBER#penyelesaian permasalahanTag:#prostitusionline#prostitusionlinevcs
Navigasi pos
Pos SebelumnyaPos sebelumnya:
prostistusi online
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Situs web
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Beri tahu saya komentar baru melalui email.
Beritahu saya pos-pos baru lewat surat elektronik.